Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problematika Manajemen Haji di Indonesia

23 Desember 2021   11:23 Diperbarui: 27 Desember 2021   11:00 2096 1

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam dengan catatan mampu secara finansial dan istithaah. Istithaah disini sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2016 tentang Istithaah kesehatan jamaah haji. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Pengaturan Istithaah Kesehatan Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Setiap tahunnya negara Indonesia memberangkatkan jamaah haji ke Arab Saudi. Kuota yang disediakan tidak sebanding dengan tingkat peminat jamah yang relatif tinggi. Karena banyaknya jamaah dan ibadah haji merupakan ibadah yang sakral maka Pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji wajib melakukan manajemen yang baik agar ibadah haji terselenggara dengan efektif dan efisien.
Manajemen ibadah haji yang diberikan oleh pemerintah yakni  meliputi manajemen pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji. Manajemen pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji memiliki peran yang penting demi tercapainya manajemen haji di indonesia yang baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun