Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Yuk, "Kenalan" dengan Investasi Syariah!

26 Juli 2021   16:33 Diperbarui: 26 Juli 2021   17:52 547 5
Semenjak Covid-19 mewabah di Indonesia pada awal tahun 2020 lalu, masyarakat dilanda kepanikan pada berbagai sektor, salah satunya dalam sektor ekonomi. Kepanikan dalam sektor ekonomi dapat dilihat dari fenomena panic buying, yaitu masyarakat berlomba-lomba membeli barang dalam jumlah besar melebihi kebutuhan yang sebenarnya sehingga berdampak signifikan pada harga barang yang melonjak naik di pasaran. Pun dalam bidang investasi juga tidak ketinggalan. Fenomena panic selling terjadi sebagai respon atas kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas oleh pemerintah untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Banyak investor saham di pasar modal yang ingin segera menjual sahamnya karena khawatir harganya akan turun drastis selama pandemi. Hal ini tercermin dari posisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada bulan Januari lalu yang ditutup melemah 71,66 poin atau sebesar 1,17 persen. Selain itu, pelemahan juga terjadi pada kelompok 45 saham unggulan dalam indeks LQ45 sebesar 15,71 poin atau 1,63 persen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun