Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses demokrasi untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang dilaksanakan secara langsung oleh warga negara dengan prinsip bebas dan jujur di wilayah NKRI berdasarkan UUD 1945. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka di pemerintahan. Juga untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara dan memastikan bahwa pemimpin mewakili kepentingan warga negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL