Belakangan ini bisnis thrift kembali diminati oleh anak-anak muda. Tidak hanya konsumennya yang tinggi, namun juga banyak pula anak muda yang menjadi pelaku bisnis thrift ini. Bisnis ini sudah sejak lama ada di Indonesia, namun baru-baru ini penyebutannya berubah menjadi thrift sehingga terkesan lebih keren dan modern. Bisnis ini juga tidak lagi hanya tersedia di pasar offline, namun juga telah banyak dijumpai di platform penjualan online. Secara sederhana thrifting diartikan sebagai penjualan atau pembelian barang bekas yang dianggap masih layak pakai dan memiliki kualitas baik. Barang bekas tersebut dapat berupa pakaian, tas, sepatu, dan beberapa jenis barang bekas yang dinilai antik atau limited edition pada keluaran sebelumnya. Semakin berkembangnya fashion, banyak masyarakat yang berusaha mengikuti perubahan gaya berpakaian dan penggunaan brand tertentu. Thrifting menjadi solusi bagi mereka yang ingin tampil fashionable namun tanpa menguras kantong. Didukung dengan adanya kampanye menjaga lingkungan yang membuat orang merasa thrifting dapat mengurangi limbah pakaian. Umumnya pengguna thrifting shop memilih bisnis tersebut karena harganya yang terjangkau dan lebih menghemat kantong. Namun, sebenarnya bisnis ini dilarang pemerintah Indonesia dan dapat disebut sebagai bisnis ilegal, mengapa?
KEMBALI KE ARTIKEL