Dalam dunia perbankan, terdapat dua sistem utama yang digunakan, yaitu
perbankan syariah dan
perbankan konvensional. Kedua sistem ini menawarkan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat, namun didasarkan pada prinsip dan mekanisme yang berbeda. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai etis dan religius, perbankan syariah, dan khususnya konsep mudharabah, menjadi semakin relevan. Perbedaan mendasar antara sistem bagi hasil dalam
mudharabah dan
sistem bunga dalam produk konvensional mengundang banyak perhatian dan perdebatan mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL