3 Fakta tentang Dewan Pengawas Syariah dalam Dunia Perbankan Syariah
25 Mei 2024 20:00Diperbarui: 25 Mei 2024 20:03561
Berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001, fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.