Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

3 Fakta tentang Dewan Pengawas Syariah dalam Dunia Perbankan Syariah

25 Mei 2024   20:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   20:03 56 1
Berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001, fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun