Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat di inginkan oleh setiap orang, karena di harapkan bisa menyempurnakan agamanya. Dalam melakukan perkawinan tentunya tidak semudah yang kita bayangkan melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Baik itu dari administrasi maupun mental seseorang. Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah di jelaskan secara rinci syarat apa saja yang perlu di lakukan ketika hendak kawin.Â
KEMBALI KE ARTIKEL