Acara ini berhasil mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha khususnya masyarakat Desa Kertosari. Para pelaku usaha telah memadati Gedung Serba Guna (GSG) Balai Desa Kertosari pada pukul 8 pagi dengan membawa KTP, smartphone dan produk UMKM sebagai persyaratan peserta seminar.
Seminar dan Pendampingan Sertifikasi Halal ini diisi oleh pemateri ahli dari Kementerian Agama untuk memberikan wawasan tentang proses sertifikasi dan pentingnya konsumsi produk halal.
Â
Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM juga menjadi poin pembahasan dalam seminar ini. Ainun Naim selaku pendamping proses sertifikasi halal dari Walisongo Halal Center (WHC) mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sebatas perintah agama, tetapi juga merupakan kewajiban hukum sesuai dengan undang-undang.
"Wajib hukumnya, karena itu perintah undang-undang selain perintah agama. Apalagi sekarang program tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," jelasnya.
Â
Terkait syarat untuk melakukan sertifikasi halal, peserta seminar juga mendapat informasi yang jelas. Persyaratan tersebut meliputi pelaku usaha mikro, mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), serta harus memiliki sampel produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal.
"Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan," imbuh Ainun Naim saat ditanya mengenai persyaratan UMKM melakukan sertifikasi halal.
Â
Seminar ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan meraih sertifikasi halal, sehingga dapat bersaing secara lebih baik di pasar domestik maupun internasional.