Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Review Artikel Berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   08:50 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:43 47 0
Pernikahan dini adalah akad pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Fiqih Islam klasik berprinsip tidak menetapkan batas usia minimum bagi kaum Adam dan hawa untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Sedangkan fiqih Islam Kontemporer berprinsip tidak melarang, tetapi juga tidak menganjurkannya terlebih untuk kesehatan mental. Pernikahan dini biasanya terjadi karena ada kecelakaan (hamil diluar nikah) . Pernikahan dini menyebabkan dampak yang tidak baik, yaitu kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi, pendidikan, sehingga membawa dampak akan terjadinya perceraian. Dan problematika hukumnya adalah dengan adanya upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batas minimum usia perkawinan, sehingga ada kesamaan dalam segala perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia minimum dilangsungkannya ikatan perkawinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun