Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rakyat Menggugat

11 Maret 2020   11:30 Diperbarui: 11 Maret 2020   13:20 506 1
Dalam negara demokrasi, menggugat negara adalah suatu keharusan. Karena dalam perjalanannya melahirkan kebijakan, negara terkadang sering lalai dan luput dari kesalahan. Sehingga cenderung melahirkan komplen, keberatan dan bahkan penolakan dari warga negara selaku subjek dari kebijakan tersebut. Sejatinya penyelenggara negara, baik rumpun eksekutif, rumpun legislatif maupun rumpun yudikatif merupakan aktor utama dalam menentukan berjalannya negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun