Pada tahun 2021, Indonesia mengalami perubahan besar dalam kebijakan perpajakannya. Salah satu perubahan utama yang menarik perhatian publik adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, yang mulai diterapkan pada April 2022. Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mengingat PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa. Pemerintah memandang kenaikan ini sebagai cara untuk memperbesar penerimaan negara, mengingat kebutuhan pembiayaan yang semakin meningkat. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL