Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Landasan Teori Keadilan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Rumah Tangga

6 November 2024   14:28 Diperbarui: 6 November 2024   14:30 34 0
Setiap rumah tangga pasti menginginkan kehidupan yang sakinah, mawadah, dan rahmat. Namun dalam kenyataannya tidak sedikit rumah tangga yang mengalami pemasalahan salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sering kali kekerasan dimulai dengan pemukulan atau bentuk penyiksaan seperti penghinaan atau ancaman. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang serius dan berbahaya bagi korban maupun bagi kesejahteraan keluarga. Salah satu bentuk kekerasan yang sangat ekstrem dalam KDRT yaitu ketika seorang suami melakukan kekerasan fisik berat terhadap istrinya, yang berakhir dengan kematian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun