Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbuatan Melawan Hukum di Lampu Merah

6 Mei 2024   15:30 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:52 44 0
Lampu merah merupakan istilah umum bagi masyarakat Indonesia untuk menyebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Keberadaan lampu merah yang berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas di persimpangan ataupun ruas jalan sudah tidak asing lagi bagi kita. Lampu merah yang diciptakan untuk menggantikan petugas pengatur lalu lintas ini tidak hanya sekedar tempat pengendara untuk berhenti. Akan tetapi, terdapat bermacam-macam perbuatan masyarakat yang dapat dilihat di lampu merah, dan tidak jarang perbuatan tersebut merugikan pengendara lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun