Perencanaan kredit adalah kegiatan yang menentukan tujuan dari pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari berbagai sektor ekonomi mana yang akan diberikan kredit. Dengan demikian, perencanaan kredit merupakan kajian bagaimana dan akan ke arah mana penyaluran kredit ini dilakukan. Ada beberapa fungsi dari perencanaan kredit di antaranya sebagai pedoman dalam penentuan pemberian kredit sehingga terhindar dari spekulasi yang mungkin mengandung risiko kerugian dan Mengantisipasi terjadinya perubahan perencanaan yang disebabkan oleh perubahan di dalam tubuh lembaga pemberi kredit, maupun perubahan yang terjadi di luar lembaga, seperti politik, kebijakan bank, dan lain sebagainya.
Â
KEMBALI KE ARTIKEL