Awal Mei tahun ini bukan hanya menjadi milik para buruh dan praktisi pendidikan. Awal Mei 2013 juga menjadi penanda habisnya waktu para penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun standar pelayanan publik di unitnya masing-masing. Ya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan (Pasal 22 ayat 1). Selain itu, mereka juga wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan (Pasal 22 ayat 2). PP ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diatur untuk menyusun standar pelayanan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP ini ditetapkan (Pasal 50). PP ini ditetapkan pada 29 Oktober 2012, maka batas waktunya adalah sampai dengan akhir April 2013.