Harian Kompas dan Media Indonesia pada 21 September 2012 lalu memuat artikel hasil wawancara dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) tentang Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dikatakan bahwa RUU ASN melecehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pola karir PNS ditentukan oleh non-PNS. Selain itu pembentukan Jabatan Eksekutif Senior (JES) disebut sebagai terlalu bombastis. Pada intinya, beliau menolak keberadaan RUU ASN.