Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

HAM: Kasus Pembullyan Harus Segera Dihapuskan

1 Juni 2021   17:30 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:05 235 0
Bullying, menjadi hal yang sangat lumrah dilakukan pada masa kini. Tanpa sadar, seseorang yang telah melakukan bullying terhadap seseorang, telah melakukan pelanggaran HAM. Seperti yang tercatat dalam UU pasal 1 ayat 6 No. 39 tahun 1999.  Pada tahun 2011 hingga 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan mengenai kasus bullying, 2473 kasus diantaranya diduga terjadi pada dunia pendidikan. Lalu pada tahun 2018, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dalam riset Programme for International Students Assessment (PISA) mengatakan bahwa 41,1% siswa/i di negara Indonesia melaporkan bahwa mengalami pembullyan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun