Salah satu upaya dalam rangka menghemat anggaran pemerintah terkait pelayanan Administrasi kependudukan maka di keluarkan Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2019 Yakni mengatur ketentuan tentang pencetakan dokumen kependudukan akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga, surat pindah tidak lagi menggunakan blangko, masyarakat dapat mencetak mandiri menggunakan kertas HVS warna putih 80 gram dan dapat di cetak mandiri. Kemudahan ini diberikan karena dokumen kependudukan sekarang untuk penandatanganan menggunakan barcode sehingga pemohon hanya diberikan file pdf melalui Email yang di daftarkan. Pemohon dapat mencetak sendiri secara berulang-ulang sehingga tidak ada lagi kehilangan dokumen kependudukan. Salah satu upaya mengurangi biaya Tersebut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri menerapkan IdentitasKependudukan Digital (IKD).MenurutlamanresmiDirektoratJenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia.Â