Kebanyakan perempuan miskin di Indonesia tinggal di desa-desa, lahirnya dana tersebut, dapat menjadi pintu masuk dari dijalankannya pasal 14 Convention of Ellimination of All Forms of dicriminationation Against Women (CEDAW), yang mengamanatkan agar perempuan pedesaan mendapatkan “Akses pendidikan, kesehatan, partisipasi perempuan dalam organisasi masyarakat, dan akses perempuan untuk kehidupan yang layak”.
Setidaknya sekitar 28 juta orang miskin di Indonesia yang ada pada saat ini, 63 persen tinggal di pedesaan. Dan dari 63 persen itu kebanyakan yang miskin adalah perempuan. Selain miskin, banyak perempuan desa yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, dan eksploitasi.
Dengan lahirnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah disahkan, maka menjadi penting bagi aparat Desa/Kelurahan untuk semaksimal mungkin memanagemen keuangan tersebut. Yang tak kalah pentingnya adalah keterlibatan seluruh elemen di Desa, termasuk perempuan.
Perempuan dilibatkan dalam proses pengelolaan anggaran Desa guna menopang kemandirian serta membekali keterampilan. semisal dengan menggelar pelatihan secara kontinue atau sebut saja “Sekolah Perempuan Desa”, tentunya hal ini akan berdampak baik bagi perkembangan perempuan Desa dan mampu meningkatkan sumber perekonomian di Desa.