Saya Alfianto (25) adalah karyawan PT. Globalteleshop Tbk (Jl. Mampang Prapatan Raya no.151, Jakarta Selatan) dengan masa kerja 6 tahun (sejak 2 Des 2008).
Terkait berakhirnya hubungan kerjasama antara PT. Globalteleshop Tbk dengan Microsoft Mobile Oy (Nokia Mobile) maka Direksi memutuskan untuk menghentikan operasional Divisi/Departemen After Market Sales tempat Saya bekerja terhitung 31 Desember 2014 dan melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja kepada hampir seluruh Karyawan Divisi After Market Sales pada 15 Januari 2015.
Dan dalam mediasi antara Menejemen (HRD) dengan Karyawan (9 Januari 2015), pihak menejemen menyatakan secara lisan tidak dapat memenuhi pesangon kami sesuai dengan Undang-undang (UU) maupun Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku (normatif).
Dan dengan alasan bahwa Perusahaan hanya menyediakan "budget" (tidak dapat saya sebutkan nilainya) untuk membayar pesangon kami, pihak Menejemen PT. Globalteleshop Tbk tidak dapat memenuhi hak-hak normatif yang sudah seharusnya kami terima, dan mempersilahkan kami menempuh proses-proses tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja dan Menejemen siap "pasang badan".
Anehnya, pihak Menejemen terlebih dahulu melaporkan tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan (14 Januari 20