Presidential Threshold, atau ambang batas keterpilihan calon presiden dalam pemilihan presiden di Indonesia, merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi partai politik untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden. Persyaratan ini berupa presentase minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional. Namun, apakah Presidential Threshold ini benar-benar memberikan manfaat yang sebanding dengan potensi kerugian dalam hal demokrasi dan partisipasi politik?Â
KEMBALI KE ARTIKEL