Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% Â menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat basis penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan dan stabilitas fiskal. Namun, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, pelaka usaha, dan ekonom.
Alasan Kenaikan PPN
KEMBALI KE ARTIKEL