Perkembangan teknologi informasi sudah sangat dikenal. Â Perkembangan teknologi informasi pada saat ini memang jauh lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, dari teknologi masa lalu menuju teknologi yang lebih matang, praktis dan cepat. Â Sebuah bukti perkembangan teknologi informasi adalah bahwa warga telah modern dan ada kebutuhan yang tak terbantahkan akan adanya Internet untuk mendukung kebutuhan setiap warga negara, baik dalam kegiatan sosial, pendidikan, bisnis, dll. Â Seiring dengan kemajuan teknologi internet, munculah media sosial. Â Media sosial adalah media online yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi jarak jauh, proses menghubungkan pengguna satu sama lain, dan proses penerimaan informasi melalui perangkat lunak tertentu dengan menggunakan jaringan internet. Â Media sosial sendiri hadir sebagai sarana komunikasi, menghubungkan berbagai pengguna yang sangat luas. Â Hubungan yang berlangsung di media sosial memiliki karakteristik yang sama dengan hubungan tatap muka, dan hukum serta norma diakui dan digunakan. Â Artinya seluruh anggota yang berinteraksi tetap mengatur perilakunya agar tidak melanggar norma yang berlaku. Â Namun, hubungan yang dibangun oleh warga dunia maya dengan menggunakan teknologi internet dapat berdampak pada warga yang kurang bertanggung jawab dan mengisolasi diri mereka dari hubungan mereka dengan warga (Levine, dalam Kollanyi, 2007). Â 2007). Â Kemudian, muncul sikap tidak pantas dalam hubungan yang berlangsung di media sosial, yang sangat menghambat berlangsungnya hubungan sosial. Â Seseorang yang menunjukkan beberapa sikap yang tidak pantas dalam suatu hubungan di media sosial dapat berupa pelecehan seksual, intimidasi, penipuan, dll. Â Saat ini, cara termudah bagi pelaku untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak atau remaja untuk tujuan pelecehan seksual, pornografi, atau prostitusi adalah melalui Internet. Â Pelecehan seksual tidak terbatas pada pemerkosaan dan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seseorang, beberapa tindakan yang dilakukan dan metode yang ditawarkan sehubungan dengan perilaku seksual yang tidak diinginkan dapat dinyatakan sebagai pelecehan seksual. Â Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF pada tahun 2011-2013 (Razak, 2014) dari 400 anak dan remaja mengalami cyberbullying saat menggunakan media sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL