Pemerintah Indonesia mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada awal tahun 2022. UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020, dinyatakan tidak sah sementara oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga mendorong pengajuan Perpu ini. Di Indonesia, ada beberapa keberatan yang diajukan terhadap Perpu ini dari segi hukum dan politik
KEMBALI KE ARTIKEL