Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Menurut saya, pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, namun sering kita jumpai di luar sana banyak anak-anak jalanan yang terlantar yang belum menyentuh pendidikan sama sekali.
Hal tersebut menurut saya adalah pelanggaran HAM sang anak untuk mendapat pendidikan. Tetapi, bukannya mendapat pendidikan, mereka malah disuruh bekerja di usia yang sangat dini.
Seharusnya anak-anak jalanan yang terlantar itu bisa mendapat apa yang menjadi hak mereka, yaitu hak memperoleh pendidikan. Karena masa kecil, masa kanak-kanak mereka yang seharusnya mereka habiskan di bangku sekolah, menjadi sebaliknya. Mereka disuruh bekerja untuk mendapatkan uang daripada belajar.
Dalam permasalahan ini, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengatasinya. Misal dengan membangun sekolah di lingkungan tertentu yang masih sangat kurang pendidikannya. Atau dengan mengirimkan guru-guru ke daerah atau lingkungan tersebut agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya.
Pemerintah juga harus melindungi hak anak-anak tersebut untuk memperoleh pendidikan, contohnya dengan mengajak anak-anak tersebut untuk belajar, mensosialisasikan pentingnya pendidikan baik kepada orang tua maupun anak tersebut.
Pemerintah juga harus mengawasi dengan seksama bagaimana proses perkembangan pendidikan di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi hilangnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Jadi, pemerintah harus selalu was-was apabila ada pelanggaran HAM mengenai hak mendapat pendidikan tersebut supaya bisa ditangani sesigap mungkin dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.