Pemerintah Provinsi Banten sudah resmi mengumumkan bahwa Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021 tidak berubah (
sumber). Dengan demikian tidak ada kenaikan besaran upah minimum pekerja. Upah minimum provinsi Banten tetap mengacu UMP lama yakni sebesar Rp2.460.994,54. Sekarang berarti tinggal menunggu keputusan Bupati/Walikota tiap-tiap daerah terkait upah minimum kota/kabupaten. Seperti di tempat saya bekerja yakni di kota Tangerang upah minimum kota masih dalam penggodokan. Saat ini upah minimum kota 2020 berada di angka 4,19 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL