Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Upah Minimum 2021. Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya menyatakan bahwa Upah minimum tahun depan disamakan dengan upah minimum tahun 2020. Artinya upah tidak mengalami kenaikan pada 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL