Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, hari ini mengumumkan stimulus ekonomi baru. Setelah kemarin mengumumkan adanya pemberian insentif berupa gaji sebesar 600 ribu per bulan bagi para pegawai swasta yang memiliki pendapatan kurang dari 5 juta rupiah oleh gugus tugas covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL