Di Indonesia, prinsip kesetaraan di depan hukum dijamin oleh konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas perlakuan yang sama menurut hukum." Hal ini diperkuat dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.
KEMBALI KE ARTIKEL