Indonesia saat ini memiliki beberapa masalah ketenagakerjaan menjelang pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pasalnya masih banyak masalah ketenagakerjaan yang terjadi di negeri kita tercinta ini. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I b 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL