Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual atau disebut dengan HKI. Pada dasarnya, hak kekayaan intelektual merupakan hak atas hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang mencakup Paten, Desain Industri, Merek, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
KEMBALI KE ARTIKEL