Guru pada abad 21 memerlukan kemampuan lebih tidak hanya mendidik siswa. Kemampuan yang hendaknya dimiliki oleh guru adalah penulisan karya ilmiah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanahkan guru untuk melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous improvement).
KEMBALI KE ARTIKEL