Saya berusaha menjawab beberapa pertanyaan kunci mengenai hak pekerja atau buruh setelah lahirnya Undan-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerta (UU Cipta Kerja). Banyak perubahan. Saya tidak bermaksud masuk dalam perdebatan undang-undang ini lebih banyak mudarat kepada buruh atau tidak, tetapi saya hanya mau menarasikan bunyi pasal secara sederhana agar mudah dipahami oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL