Tidak menyelesaikan studi hukum tidak membuat Arsil berhenti berkarya pada bidang hukum. Dia mendedikasikan diri pada dunia penelitian dan reformasi hukum melalui Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), sebuah organisasi non-pemerintahan yang banyak bergerak dalam reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL