Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT, mengenai bayi yang dilahirkan. Dasar hukum Aqiqah menggunakan dalil Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi yang artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh hewan disembelih, dicukur habis rambutnya, dan diberi nama.
KEMBALI KE ARTIKEL