Putusan Makamah Agung yang tengah dilansir dewasa ini tentang masa jabatan pimpinan DPD RI masih menjadi polemik yang cukup sengit di internal DPD sendiri. Faktanya yang terjadi adalah sangat berkaitan erat dengan bagaimana menentukan pimpinan dan juga sistem untuk melihat masa berlaku dari jabatan yang diemban oleh tiga pimpinan di DPD tersebut. Kendati demikian, hal tersebut semakin meruncing ketika adanya ketidakserasian dari Mahkamah Agung pasca putusan hasil tinjauan yudisial itu kemudian dikeluarkan dan banyak sekali dari dua peraturan dalam tata tertib DPD dan juga UU yang dianggap saling bertolak belakang.
KEMBALI KE ARTIKEL