Lingkungan adalah sebuah instrumen dimana makhluk hidup tinggal, dan saling berkaitan secara timbal balik terhadap keberadaan makhluk hidup yang menempatinya termasuk manusia. Dalam UUD Tahun 1945 serta perubahannya sebagai landasan hukum suatu negara mengharuskan supaya sumber daya alam yang tekandung di dalamnya di kuasai negara dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat, hal itu sebagaimana terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 artinya dalam pasal ini bisa menjadi landasan pemerintah untuk mewujudkan tugasnya dalam rangka melaksanakan public servicekhususnya dalam pemberian izin yang menyangkut lingkungan hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL