Berbicara perihal 'guru konseling', pada hakikatnya ia adalah seorang
psychological-educator, yang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 dimasukkan sebagai kategori pendidik. Berdasarkan kategori pendidik, dapat diketahui bahwa guru BK/konselor sekolah mempunyai tanggung jawab sebagai tenaga kependidikan dalam berpartisipasi di dunia pendidikan sesuai pada bidangnya yaitu memberikan pelayanan bimbingandan konseling kepada peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL