Maraknya laporan kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini, menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa, pertama masyarakat sudah mulai melek hukum. Artinya masyarakat tidak lagi melakukan suatu tindakan main hakim sendiri, atau membalas sebuah pencemaran nama baik dengan tindakan yang sama, namun dengan melaporkannya, dan membiarkan hukum berjalan dengan semestinya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL