Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Politik Hukum Perkawinan Dini

15 April 2022   10:27 Diperbarui: 15 April 2022   10:41 177 1
Pernikahan dini atau perkawinan  yang dilakukan sebelum calon laki-laki dan perempuan mancapai umur 19 tahun usia minimum untuk menikah pada dasarnya, pasal 2 UU perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya  patut di perhatikan mengenai batas usia minimal seseorang bisa menikah pasal 7 ayat 1 UU 16 tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun berdasarkan ketentuan tersebut maka yang kami maksud pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun