Toleransi beragama di tahun 2010 ini seakan mencapai titik nadir setelah terjadinya pro-kontra seputar Ahmadiyah maupun keluhan sejumlah umat agama minoritas yang merasa dipersulit untuk mendirikan rumah ibadah dan bahkan berpuncak pada konflik horizontal dalam kasus gereja HKBP di Ciketing Bekasi. Terlepas dari doktrin Ahmadiyah yang keluar dari arus utama (mainstream) Islam yaitu dengan mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, para penganut Ahmadiyah adalah warga negara yang harus dilindungi hak-hak asasinya khususnya hak beribadah yang telah dijamin dalam UUD 1945.Sementara itu, walaupun ada tuduhan bahwa HKBP di Ciketing Bekasi telah memanipulasi dukungan warga setempat yang dibutuhkan untuk mendirikan tempat ibadah, umat HKBP juga jelas adalah warga negara yang punya hak untuk beribadah.Negara harus tegas dalam melindungi hak-hak asasi warga negaranya.Dua peristiwa tersebut yang terjadi pada tahun 2010 seakan menjadi lampu kuning bagi kita bahwa bangsa Indonesia masih rawan terhadap isu-isu toleransi beragama padahal kita sering mengklaim bahwa Indonesia adalah negeri yang majemuk dan menghargai perbedaan.