Di Indonesia, banyak kasus yang terkait dengan perjudian online telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro pada bulan Mei lalu menyatakan bahwa sebanyak 179 pasutri telah bercerai dari periode Januari hingga April karena alasan kasus judi online. Selain itu, dari 23 April hingga 6 Mei 2024, Polisi telah menangkap 142 tersangka dalam kasus tindak pidana judi online pada 7 Mei 2024. Selain itu, polisi meminta pengajuan untuk memblokir 2.862 situs judi online. Sedangkan pada 27 Mei 2024, seorang selebgram dari Tulungangung ditangkap oleh polisi karena mempromosikan situs judi online.
KEMBALI KE ARTIKEL