Polri kembali berhasil mengamankan pelaku penyebar konten
hoax pada Minggu dini hari kemaren. Mustofa Nahrawardaya ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kini dirinya secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini terkait kasus dugaan pelanggaran Undang -- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KEMBALI KE ARTIKEL