Aplikasi
Virtual Private Network (VPN) banyak diunduh oleh netizen agar tetap tersambung dengan media sosial mereka pada minggu lalu. Pasca pencabutan pembatasan penggunaan media sosial, Kemkominfo menghimbau kepada warganet untuk meng-
uninstall aplikasi VPN agar terhindar dari aktivitas pemantauan, pengumpulan, hingga peretasan terhadap data pribadi oleh pihak asing.
KEMBALI KE ARTIKEL