Di sini saya tidak ingin mengomentari alasan politis di balik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 terkait revisi perubahan Statuta UI yang menggulirkan perihal rangkap jabatan Rektor UI di BUMN, sedang yang dilarang adalah untuk jabatan direksi.
KEMBALI KE ARTIKEL