Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan formal merupakan salah satu syarat utama untuk memenuhi seleksi suatu pekerjaan baik untuk swasta maupun negeri. Menurut KBBI, Izajah adalah surat tanda tamat belajar. Namun, bukan tidak mungkin seseorang menggunakan izajah palsu demi diterima menjadi pegawai swasta atau Pegawi Negeri Sipil (PNS). Jika melihat kebelakang, sering terjadi peristiwa dimana seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ternyata menggunakan ijazah palsu seperti baru-baru ini seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai-Sumatera Utara yang ditangkap karena ijazah lulusan Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara diduga merupakan Izajah palsu. Penggunaan izajah palsu oleh seorang PNS adalah tindakan serius yang melibatkan aspek adminitrasi, hukum dan etika. Menurut penulis, tindakan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana khusus yaitu Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Namun sebelum membahas korelasinya dengan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu merumuskan aspek hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai delik materilnya.
DELIK MATERIL PENGGUNAAN IJAZAH PALSU
KEMBALI KE ARTIKEL