Sistem zonasi dalam penerimaan siswa sekolah pertama kali diterapkan secara nasional pada tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017. Sistem ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara sekolah-sekolah yang dianggap favorit dan yang non-favorit dengan lebih memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah dibandingkan prestasi akademik. Dengan demikian, diharapkan siswa yang tinggal di dekat sekolah dapat memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa harus bersaing dalam hal nilai akademik. Meskipun niat dari sistem ini baik, pelaksanaannya justru menuai berbagai kritik dari masyarakat. Banyak pihak merasa bahwa sistem zonasi telah gagal mencapai tujuannya dan bahkan memperparah ketimpangan kualitas pendidikan antar sekolah. Kesenjangan ini terutama disebabkan oleh kualitas fasilitas, tenaga pengajar, dan dukungan kurikulum yang tidak merata di seluruh sekolah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL