Masyarakat hukum adat Papua Barat Daya merupakan salah satu dari 19 lingkungan hukum adat yang ada di Indonesia, sebagaimana teori yang disampaikan oleh Prof. Van Vollenhoven masih dapat mempertahankan eksistensinya, sehingga selayaknya mendapat pengakuan dari pemerintah. UU OTSUS Papua telah berupaya mengakui, mengakomodasi, dan memberikan penghargaan terhadap, Â eksistensi masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya. Pasal 1 UU OTSUS telah memberikan penjabaran mengenai defenisi adat,masyarakat adat, hukum adat, masyarakat hukum adat, hak ulayat dan orang asli Papua. Penjabaran defenisi menandakan bahwa istilah tersebut disebutkan berulang-ulang dalam UU.
KEMBALI KE ARTIKEL