Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Media ICT dan Penyalahgunaannya

12 Mei 2015   23:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:06 29 0
Perangkat ICT atau Information Comunication Technology sudah berkembang demikian cepatnya. Ditandai dengan munculnya atau keluarnya produk-produk teknologi yang menawarkan fitur-fitur terbaru dan kemudahan-kemudahan dalam penggunaannya.

Demikian dengan media komunikasinya saat ini sudah mulai menggunakan teknologi 4G LTE. Perkembangan-perkembangan tersebut membawa sisi positif dan sisi negatif.

Berbicara sisi positif banyak manfaat yang kita dapatkan dari perkembangan tersebut, dimana dalam hal pengiriman dan penerimaan data tidak lagi mengalami kesulitan yang berarti. Kita dengan mudah berkomunikasi dan mencari informasi dengan menggunakan ICT tersebut, berkirim e-mail dan juga menggunakan sosial media dengan mudah.

Berbicara sisi negatif dari penggunaan media ICT ini, banyak oknum-oknum menggunakan media ICT untuk tujuan tertentu yang bersifat kriminalitas atau istilahnya Cyber Crime. Tindakan Cyber Crime memiliki banyak modus antara lain:

1. Pembajakan.

Pembajakan biasanya dilakukan dengan menggunakan sejenis virus Spyware untuk melacak informasi yang ada pada system komputer seseorang dengan menyisipkan suatu iklan yang muncul secara tiba-tiba pada webbrowser dan apabila salah klik maka Spyware otomatis akan mengambil informasi pada System komputer kita. Tindakan ini sering dilakukan oleh hacker-hacker amatir dan profesional.

2. Penipuan.

Penipuan bisanya dilakukan dengan mengiklankan produk-produk terbaru dengan harga yang cukup murah. Ketika calon pembeli mengklik sang iklan dan tertarik dengan produk tersebut maka akan terjadi transaksi, dimana calon pembeli akan terlebih dahulu mentransferkan uang dan ongkos kirim baru barang dikirim. Tak jarang ini memberi kesempatan penipuan dengan menggunakan ICT. Setelah Uang dan ongkos kirim di transfer oleh pembeli makan barang tidak pernah sampai dikirim oleh penjual kepada pembeli.

3. Money Loundry.

Money Loundry dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer hasil transaksi yang tidak jelas ke rekening-rekening bank yang dianggap aman dengan menggunakan media ICT e-banking.

4. Traficking/prostitusi.

Traficking/prostitusi dilakukan dengan menggunakan media sosial, ada yang bersifat terang-terangan dan ada yang bersifat terselubung.

Berdasarkan beberapa modus diatas, yang menjadi trending topic 2 bulan ini adalah penemuan mayat korban pembunuhan seorang PSK di rumah kos-kos an di Jakarta dengan korban Deudeuh dan pelaku Rio serta yang terbaru prostitusi artis AA dengan Mucikari RA.

Kasus traficking dengan menggunakan media ICT biasanya dilakukan dengan memanfaatkan sosial media yang telah terinstal pada gadget-gadget pengguna. Ada yang melalui Facebook, Twitter, Line, Kakao talk, dan BBM.

Kasus traficking/prostitusi dengan menggunakan media ICT/sosial media disini bukan untuk PSK kelas teri yang berjuang untuk memenuhi keperluan hidup keluarganya saja. Tapi sebaliknya kasus traficking/prostitusi disini adalah PSK Kelas Kakap yang melibatkan beberapa artis sebagai kliennya. Kalau PSK kelas teri boking sekali shorttime kisaran harga dari mulai 50 ribu s/d 1 juta saja. Beda dengan kelas kakap boking sekali shorttime kisaran 50 juta bahkan bisa mencapai 1 milyar.

Kasus-kasus ini terbongkar seakan-akan membuat suatu kehebohan dalam pengungkapan kasus yang sebenarnya merupakan kasus yang dianggap biasa saja. Selaku penegak hukum sebenarnya sudah banyak mengetahui informasi tersebut. Tapi tidak pernah mau mengungkap, karena yang melindungi bisnis ini juga sebagian oknum penegak hukum sendiri.

Setelah pengungkapan kasus ini yang harus kita benahi adalah, UU ITE harus perlu ditegakkan agar jangan lagi terjadi penyalahgunaan media ICT. ICT dikembangkan untuk kebaikan, bukan untuk menciptakan kriminalitas..

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun