Kalaupun memang benar sekolah yang jadi penentu kelulusan siswa berarti tidak akan menjadi suatu momok yang menakutkan bagi siswa dalam mengahadapi UN tahun ini. Yang menjadi sorotan penting bagi kita adalah, berarti dapat dikatakan sekolah dapat berbuat dengan segala cara untuk menentukan tingkat kelulusan siswa hingga mencapai 100%.
Sekolah saat ini sudah dicampuri urusan politik, dimana sekolah dan daerah otonomi akan selalu mengedepankan kuantitas lulusan dari pada kualitas lulusannya untuk mengejar yang namanya prestise. Mulai dari tingkat pimpinan daerah sudah melakukan penekanan kepada Kepala SKPD terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar dapat mencapai kelulusan 100%. Demikian Kepala SKPD akan melakukan penekanan kepada Kepala Sekolah dan juga Kepala Sekolah akan menekan guru dan panitia untuk melakukan segala cara demi suksesnya UN tersebut dan kelulusan 100%.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah :
1. Dapatkan pelaksanaan UN kali ini transparan, jujur dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya?
2. Dapatkah Guru Pengawas Silang menerapkan pengawasan yang sesuai dengan POS(Prosedur Operasional Standar) yang telah dibuat BNSP?
3. Apakah dalam pengawasan UN Guru Pengawas Silang dilindungi haknya dalam pembelaaan hukum ketika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan UN sesuai dengan Fakta Integritas POS UN yang ditandatanganinya?
dari ketiga pertanyaan ini apa yang dapat kita ambil kesimpulan???